Rezky Aditya Sah Sebagai Ayah Biologis Anak yang Dilahirkan Wenny Ariani, Begini Rangkumannya

- 24 Mei 2022, 18:53 WIB
Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny  Ariani berdasarkan  Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten /Instagram Rezky Aditya

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. menolak untuk selebihnya." amar putusan Pengadilan Tinggi Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom.

Baca Juga: Video Trailer Terbaru Christian Bale Perankan Villain Gorr di Thor: Love And Thunder

Alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Berdasarkan alasan itu, Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ujar Binsar Gultom.

Baca Juga: Profil dan Akun Instagram Stella Bella Elizabeth Maukar, Kontestan Puteri Indonesia 2022 Kalimantan Tengah

"Ibu Wenny sudah diberi tahu mengenai hal ini dan dia sangat bersyukur atas keputusan ini," terang Hakam kuasa hukum Wenny Ariani. ***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah