Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Ditahan Polres Jombang dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 17:25 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Jombang.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Jombang. //Instagram/@tubagusjoddy

PORTALKALTENG - Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya atau dikenal dengan nama Tubagus Joddy resmi di tahan di Polres Jombang pada Kamis, 11 Nopember 2021.Tubagus Joddy diancam hukuman selama 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Demikian Kejari Jombang berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Jokowi Mengungkapkan Isi Hatinya Perihal Indonesia Dikerdilkan di Dalam Negeri Tetapi Besar di Mata Dunia

Diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka, karena terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri (Bibi) Ardiansyah, di Tol Jombang Jawa Timur.

“Status yang bersangkutan TJ sudah jadi tersangka. Pada hari ini dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Kamis, 11 November 2021.

Gatot sapaan akrabnya menjelaskan, penahanan terhadap saudara TJ dilakukan, setelah penyidik Polri memperoleh sejumlah alat bukti hasil penyelidikan.

"TJ dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Gatot.

Baca Juga: Lionel Messi Singgung Hubungannya dengan Sergio Ramos, Begini Kondisi Internal PSG

Lebih lanjut, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah