Update Terbaru Kasus Wenny Ariani Dan Rezky Aditya Soal Anak Kandung. Pengacara Beberkan Isi Gugatan

12 Juli 2022, 20:45 WIB
Kasus Anak Biologis Atau Anak Kandung antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya masih berlanjut /Instagram/@therealrezyaditya/@wenny.kekey.official/

PORTAL KALTENG - Kasus Wenny Ariani soal aktor Rezky Aditya sebagai Ayah Kandung Anak yang dilahirkan Wenny Ariani belum ada titik terang.

Sempat dikabarkan bahwa kasus anak kandung antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya telah selesai, namun Wenny Ariani membantah pemberitaan tersebut.

Mengenai bantahan Wenny Ariani tentang bahwa Rezky Aditya dinyatakan bukan Ayah Kandung dari anak yang dilahirkannya, telah diberitahukan Wenny Ariani melalui story instagram miliknya.

Baca Juga: Meskipun Mendekam Di Penjara, Putra Siregar Berhasil Meraih Rekor MURI Penyumbang Hewan Kurban 2008 Ekor

Imbas dari pemberitaan tersebut, Wenny Ariani sempat menjadi hujatan netizen. Kolom komentar pada postingan Wenny Ariani dipenuhi dengan komentar netizen yang berisi hujatan.

Terkait hal itu, pengacara Wenny Ariani bernama Rusdianto mengunggah isi gugatan dari Wenny Ariani terkait bahwa Rezky Aditya ayah kandung dari anak yang dilahirkannya.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun pribadi milik pengacara Wenny Ariani dengan username @rusdianto, terbongkar isi gugatan dari Wenny Ariani.

Baca Juga: Aktris Cantik Marshanda Mengaku Terkejut Mengenai Pemberitaan Soal Dirinya Hilang Di Los Angeles, Amerika

Isi gugatan dalam unggahan pengacara Wenny Ariani tersebut, disebut sebagai salah satu bukti kuat bahwa Wenny Ariani telah menang di Pengadilan Agama Banten. Berikut isinya.

1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian

2. Menetapkan anak laki-laki yang bernama …. lahir pada tanggal 4 Juli 2017 di Surakarta adalah anak Sah tergugat I ….

3. Menghukum tergugat I untuk membayar biaya kepada tergugat biaya nafkah, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan dari anak bernama …. Sampai anak tersebut berusia 21 tahun.

Baca Juga: Kepulangan Gen Halilintar ke Indonesia Jadi Perhatian Publik, Apakah Ada Agenda Bertemu Fujianti Utami ?

4. Menghukum tergugat I …. Untuk membayar kepada tergugat biaya nafkah anak bernama …. Setiap bulan sejumlah Rp. 4.000.000, 00 (Empat Juta Rupiah) dengan penambahan 20% pertahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut, sampai anak tersebut berusia 21 tahun.

Baca Juga: Resmi Pakai Baju Tahanan Dengan Tangan Diborgol, Medina Zein: Maaf Kalau Ada Salah

5. Memerintahkan tergugat III untuk merubah Akta Kelahiran Nomor 3311-LT-02042018-0056 atas nama anak …. Dengan mencantumkan nama dan …. Sebagai orang tua anak tersebut. ***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @rusdianto

Tags

Terkini

Terpopuler