Langgar UU Wabah Penyakit dan Karantina, Selebgram Rachel Vennya Diancam 1 Tahun Penjara

- 8 November 2021, 12:59 WIB
Kolase Tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dan Rachel Vennya
Kolase Tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dan Rachel Vennya /Antara Foto/M Risyal Hidayat & Instagram @rachelvennya/

PORTALKALTENG - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 8 November 2021.

Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya Rachel diduga kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara

Saat ini penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina.

Baca Juga: Ledakan Diduga Bom di Rumah Orangtua Aktivis Pro Papua Merdeka Veronika Koman di Jakarta

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," kata Yusri dikutip PortalKalteng dari PMJNews Senin 8 November 2021

Mengenakan pakaian berwarna hitam, Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.19 WIB

Baca Juga: Viral, Diduga Hacker Jebol Account Twitter Resmi Polres Kota Bogor, Lakukan Tindakan Tidak Terpuji

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah